1. Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Penggunaan obat untuk mencegah atau mendatangkan haid sering dilakukan kaum ibu. Jenisnya pun bermacam-macam tergantung keinginan. Bagaimana Islam memandang permasalahan ini? Bagaimana pula dengan obat untuk mencegah kehamilan?
Untuk menjelaskan masalah penggunaan obat atau jamu dalam rangka mencegah atau mendatangkan haid, berikut kami nukilkan fatwa As Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala (ulama besar Arab Saudi) yang tercantum dalam kitabnya Risalah fid Dima’ith Thabi‘iyyah lin Nisa’ dalam masalah:
Penggunaan obat atau jamu yang dapat mencegah datangnya haid atau sebaliknya, dan obat atau jamu yang dapat mencegah kehamilan atau menggugurkannya.
- Penggunaan obat/jamu yang dapat mencegah haid dibolehkan dengan dua syarat: Baca entri selengkapnya »
