Sifat Seorang Muslim
Ditulis oleh Pengelola di/pada 11 Juni, 2008
Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di
Dari Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda :
‘Seorang muslim adalah orang yang muslimin (lain) selamat dari (gangguan) ucapan dan tangannya. Sedangkan muhajir ialah orang yang meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh ALLAH.” [Hadits Shahih Riwayat Bukhari dan Muslim].
At-Tirmidzi dan An-Nasa’i menambahkan dalam riwayat mereka :
“Dan orang mukmin ialah orang yang manusia (lain) merasa aman atas darah dan harta mereka”1.
Imam Al-Baihaqi menambahkan :
“Adapun (yang dikatakan) mujahid ialah orang yang (dapat) menekan diri (hawa nafsu)-nya untuk taat kepada ALLAH. “2
Syarah (Penjelasan) Hadits :
Hadits di atas menguraikan kesempurnaan nama-nama (sifat) yang mulia yang ALLAH Ta’ala dan Rasul-Nya telah menyatakan adanya kebahagiaan bagi mereka (yang memepunyai kriteria seperti ini) di dunia dan akhirat, yaitu Islam dan Iman, Hijrah dan Jihad.
Diterangkan pula, batasan (pengertiannya) dalam suatu kalimat yang ringkas dan padat; yaitu seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin (lain) selamat dari gangguan lisan dan tangannya. Hal itu karena Islam yang hakiki mempunyai arti Istislam (tunduk, taat, dan berserah diri) kepada ALLAH, menyempurnakan pengabdian (peribadatan) kepada-Nya dengan memenuhi hak-hak-Nya dan hak-hak kaum muslimin. Tidaklah sempurna keislaman (seseorang) hingga dia mencintai (kebaikan-ed) untuk kaum muslimin yang dicintai untuk dirinya. Semua itu tidak akan terwujud kecuali dengan selamatnya mereka dari kejahatan lisan dan tangannya.
Inilah sesungguhnya asal kewajiban yang harus dijalankan seorang muslim terhadap muslim lainnya. Barangsiapa yang kaum muslimin tidak selamat dari (gangguan) lisan atau tangannya bagaimana mungkin dia dapat melaksanakan kewajiban (lain) yang wajib baginya terhadap saudaranya kaum muslimin ? Oleh sebab itu, selamatnya kaum muslimin dari kejahatan ucapan dan perbuatannya adalah tanda sempurnanya keislamannya.
Kata “mukmin” dalam hadits di atas berarti orang yang manusia (lain) merasa aman atas darah dan harta mereka dari (gangguannya). Jika keimanan itu tertanam dan memenuhi relung-relung hati, maka itu akan mendorong pemiliknya untuk melasanakan hak-hak keimanan tersebut. Yang paling utama ialah menjaga amanah (kepercayaan), kejujuran dalam bermuamallah dan wara3 (menjaga diri) dari sikap mendzalimi orang lain, baik harta maupun darahnya. Oleh karena itu, siapapun yang demikian keadaannya tentu dikenal orang lain. Sehingga, merekapun merasa aman harta dan darahnya serta mempercayainya, karena mereka mengerti bahwa dia adalah orang yang dapat menjaga amanah. Dengan demikian menjaga amanah merupakan kewajiban (tuntutan) yang lebih khusus dari keimanan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wasallam :
“Tidak ada iman bagi mereka yang tidak mempunyai (sikap) amanah (bisa dipercaya)”.[Hadits Riwayat Ahmad, ibnu Hibban dan lainnya dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-iman milik Ibnu Abi Syaibah (7) dan Al-Misykah (35) dan shahih At-Targhib (3004)]
Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wasallam menerangkan pula makna hijrah yang merupakan fardhu ‘ain (kewajiban individu) atas setiap muslim, yaitu meniggalkan dosa-dosa dan kemaksiatan. Kewajiban itu tidak pernah gugur dari seorang mukallaf (muslim, dewasa dan berakal) dalam setiap keadaannya karena ALLAH Ta’ala mengharamkan atas hamba-hamba-Nya (jangan sampai) melanggar perkara yang diharamkan dan mengerjakan kemaksiatan.
Adapun hijrah secara khusus yang berarti pindah dari negeri kafir atau dari kebid’ahan menuju negara Islam dan Sunnah adalah bagian dari hijrah dengan pengertian yang telah disebutkan tadi. Dan hijrah yang khusus ini bukan merupakan kewajiban mutlak atas setiap individu, tetapi kewajibab yang berlaku bila ada sebab tertentu.4
Kemudian, Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wasallam menafsirkan makna ‘jihad’dengan menyatakan bahwa jihad ialah menekan atau menundukkan hawa nafsu untuk tetap ta’at kepada ALLAh Ta’ala. Sesungguhnya, hawa nafsu itu sangat mudah untuk condong kepada sifat malas berusaha dan selalu memerintahkan kepada hal-hal yang buruk.
Hawa nafsu sangat cepat terpengaruh ketika mendapat musibah, sehingga membutuhkan kesabaran dan kesungguhan agar senantiasa taat kepada ALLAH Ta’ala dan istiqamah (kokoh) di atas keta’atan itu. Disamping itu, ia sangat membutuhkan kesabaran dalam upaya menekan dan memperingatkannya agar tidak bermaksiat kepada ALLAH. Menekannya supaya bersabar ketika mendapat musibah. Itulah keta’atan, yaitu menjalankan semua yang diperintahkan, menjauhi semua larangan dan sabar atas semua yang ditakdirkan (oleh ALLAH Ta’ala). Jadi, seorang mujahid sejati adalah orang yang menekan hawa nafsunya di atas perkara-perkara tersebut, sehingga dia dapat menjalankan kewajiban dan tugas-tugasnya.
Sedangkan jihad yang paling mulia dan paling tinggi adalah menundukkan hawa nafsu untuk siap memerangi musuh-musuh (Islam) dengan ucapan dan tindakan karena jihad di jalan ALLAH Ta’ala adalah puncak dari agama (Islam).
Dengan demikian, siapapun yang menjalankan perkara yang diterangkan oleh hadits di atas berarti dia telah menjalankan seluruh sendi-sendi agama, yakni orang yang kaum muslimin lainnya selamat dari (gangguan) lisan dan tangannya, aman darah dan hartanya, meninggalkan apa yang dilarang ALLAH Ta’ala dan menekan hawa nafsunya untuk senantiasa taat kepada ALLAH Ta’ala. Maka, tidak ada lagi tersisa kebaikan dunia dan akhirat, lahir dan bathin melainkan telah dia kerjakan. Dan tidak ada kejahatan yang bagaimanapun bentuknya melainkan telah dia tinggalkan.Wallahul muwaffiq.
===================
Footnote:
1.Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani Rahimahullah dalam Shahih At-Tirmidzi (2118 ) dari Abu Hurairah Radhiyallahu Ta’ala ‘anhu dan dalam ash-Shahihah (549)
2.Hadits Riwayat Baihaqi dalam Ay-Syu’ab (11123) dan Ahmad (6/21) dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah.
3.Adapula yang menafsirkan kata wara’ ini dengan meninggalkan segala sesuatu yang dikhawatirkan akan bermudharat (berbahaya) baginya di akhirat. Wallahu a’alm-pent.(Lihat Kitab Al-Fawaid Karya Ibnul Qayyim)
4. Misalnya ketidakmampuan menegakkan syari’at atau syi’ar Islam di wilayah tersebut. Wallahu a’alm-pent.
(Dinukil untuk http://najiyah1400h.wordpress.com dari buku Mutiara Hikmah Penyejuk Hati : Syarah 99 Hadits Pilihan (Bahjatul Quluubil Abrar wa Qurratul Uyuunil Akhyar fi Syar’hi Jawaami’il Akhbaar. Karya : Al-Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerjemah : Abu Muhammad Harits Abrar Thalib. Penerbit : Cahaya Tauhid Press, Malang. Cet. Ke-1, Jumadil Ula 1427 H / Juni 2006 M. Hal.40-44.)
