Ditulis oleh Pengelola di/pada 30 Juni, 2008
Oleh : Abu ‘Umar ‘Abdullah bin Muhammad Al-Hammadi
Pertanyaan :
Apa yang harus dikerjakan oleh orang yang shalat Istikharah sesudah melaksanakan shalat Istikharah ?
Jawab :
Kalau seorang muslim sudah mengerjakan shalat Istikharah, dia teruskan apa yang dia niatkan untuk menjalankan (pilihannya). Kalau pilihannya itu baik, maka ALLAH Ta’ala mudahkan baginya dan kalau buruk, niscaya ALLAH Ta’ala palingkan dan jauhkan dia dari perkara tersebut. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Fiqh Ibadah | Leave a Comment »
Ditulis oleh Pengelola di/pada 27 Juni, 2008
Oleh : Al- Ustadz Abu Hamzah Al-Atsary
Tanya: Assalamu ‘alaikum. Saya ingin bertanya apa hukum menghadiri tahlilan demi untuk hubungan sesama manusia walau tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?
(Jay Cimahi, 081321125***)
Jawab: Wa ‘alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh, saudaraku Jay -semoga Allah menjagamu- hubungan sesama manusia adalah hal yang baik, bahkan diperintahkan oleh syariat. Jika demikian syariat tentu tidaklah mengesampingkan aturan mainnya. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Aqidah dan Manhaj, Bid'ah-Bid'ah, Nasehat | Leave a Comment »
Ditulis oleh Pengelola di/pada 27 Juni, 2008
Oleh : Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Al-Qur’an turun kepada Nabi Shallallahu ‘alayhi wasallam secara berangsur-angsur dalam jangka waktu 23 tahun dan sebagian besar diterima oleh Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wasallam di Mekkah. ALLAH Ta’ala berfirman :
“Dan Al Quran itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian.” (Al-Qur’an surat Al-Israa’:106)
Oleh karena itu para ‘ulama rahimahullah membagi Al-Qur’an menjadi dua , yaitu : Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Al-Qur'an | Leave a Comment »
Ditulis oleh Pengelola di/pada 26 Juni, 2008
Oleh: Al Ustadz Muslim Abu Ishaq Al Atsari
Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i rahimahullah ditanya : “Apakah melafazkan niat termasuk perkara yang diada-adakan dalam agama (bid`ah), sementara di dalam kitab al-Umm disebutkan keterangan hal ini secara samar (yakni niat harus dilafazkan) ? Jelaskan pada kami tentang permasalahan ini,
Jawab : Melafazkan niat teranggap sebagai perbuatan yang diada-adakan dalam agama (bid`ah), sementara Allah Ta’ala telah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia :
Katakanlah: Apakah kalian akan memberitahukan kepada Allah tentang agama kalian?
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada orang yang jelek shalatnya :
”Apabila engkau berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah.”
Di sini beliau tidak mengatakan kepada orang tersebut: “Katakanlah aku berniat” (sebelum mengucapkan takbir). Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah | Leave a Comment »
Ditulis oleh Pengelola di/pada 24 Juni, 2008
Penulis : Redaksi Asy-Syariah
Bagaimana dengan daging yang dijual di pasar, yang kita tidak tahu proses penyembelihannya dengan mengucapkan tasmiyah (basmalah) atau tidak? Karena ada orang yang menyembelih tanpa mengucapkan apapun. Bahkan ada ayam yang sudah mati (bangkai) kemudian juga dijual sebagai ayam potong di pasar.
(Hadi Prasetyo, via email)
Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari:
Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi washahbihi waman walah.
Tasmiyah yaitu ucapan ‘Bismillah’ pada proses penyembelihan ketika hendak menggerakkan pisau di leher binatang yang disembelih. Hukumnya wajib, bahkan merupakan syarat sahnya penyembelihan.
Apabila seseorang sengaja tidak membaca tasmiyah saat penyembelihan padahal dia telah mengetahui hukumnya, maka dia berdosa dan binatangnya menjadi bangkai yang najis dan haram. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah | Leave a Comment »
Ditulis oleh Pengelola di/pada 23 Juni, 2008
Oleh : Asy-Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
- Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda :
“Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang lalu.” (Muttafaqun ‘alaihi)
- Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda :
“ Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dan (diikuti) 6 hari di bulan Syawwal, seperti puasa sepanjang tahun.”(Hadits Riwayat Muslim)
- Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda :
“Puasa 3 hari tiap bulan, Ramadhan ke Ramadhan berikutnya, ini adalah seperti puasa setahun. Puasa hari ‘Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah-pent), aku berharap kepada ALLAH semoga menghapuskan doa setahun yang telah lewat dan setahun yang akan datang. Puasa ‘Asyura (tanggal 10 Muharram-pent) aku berharap kepada ALLAH semoga menghapuskan dosa setahun yang telah lewat.”(Hadits Riwayat Muslim) Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Fiqh Ibadah | Leave a Comment »
Ditulis oleh Pengelola di/pada 20 Juni, 2008
Penulis : Pengasuh Rubrik Muslimah Bertanya Majalah Asy-Syari’ah
Tanya : Bagaimana hukumnya wanita yang sedang haidh masuk masjid untuk suatu keperluan, misalnya mengikuti taklim? Sementara ada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid kepada wanita yang haidh dan orang yang junub.”
‘Athiyyah, Purwokerto
Jawab :
Dalam permasalahan ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama, ada yang mengatakan boleh dan ada pula yang berpendapat tidak boleh. Kata Imam Asy Syaukani: “Zaid bin Tsabit berpendapat boleh bagi wanita haidh masuk ke dalam masjid kecuali bila dikhawatirkan darahnya menajisi masjid. Al Imam Al Khaththabi menghikayatkan kebolehan ini dari Malik, Asy Syafi`i, Ahmad dan Ahlu dzahir. Sedangkan yang berpendapat tidak boleh adalah Sufyan dan Ashabur Ra’yi, dan pendapat ini yang masyhur dari madzhabnya Al Imam Malik.” (Nailul Authar, 1/320). Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah | Leave a Comment »
Ditulis oleh Pengelola di/pada 19 Juni, 2008
Oleh : Asy- Syaikh Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam
Di antara hal yang perlu diketahui oleh orang-orang yang tegak menyuarakan da’wah kepada ALLAH ialah pembedaan antara kalimat yang ditujukan kepada orang khusus dan orang umum (awam, pen), sebab sesungguhnya ia dituntut untuk berbicara dengan manusia dengan kalimat yang mudah dipahami oleh mereka. Oleh karena itu ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu Ta’ala ‘anhu berkata :
“Berbicaralah kepada manusia dengan apa yang mereka ketahui, apakah kalian suka ALLAH dan Rasulullah didustakan.” (Hadits Riwayat Al-Bukhari I/272 secara mu’allaq)
Maka tatkala dikatakan kepada ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ta’ala ‘anhu : “Wahai Amirul Mukminin, tidaklah engkau menindaki si Fulan yang mengatakan : “Andaikan ‘Umar telah meninggal maka niscaya saya akan membai’at si Fulan. Demi ALLAH, bai’at Abi Bakar tidaklah terjadi melainkan hanya sebentar saja lalu selesai.” Maka ‘Umar marah dan berkata : “Sesungguhnya saya insya’ALLAH benar-benar akan berdiri sore ini di hadapan manusia lalu memperingatkan mereka dari orang-orang yang hendak merampas urusan mereka.” Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Akhlaq dan Adab, Aqidah dan Manhaj, Nasehat | Leave a Comment »
Ditulis oleh Pengelola di/pada 18 Juni, 2008
Oleh : Al-Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah
Perlu dipahami bahwa amalan yang pahalanya berlipat lebih banyak belum tentu lebih dicintai oleh ALLAH Ta’ala dibanding amalan yang pahalanya sedikit. Bisa jadi amalan sedikit, lebih dicintai oleh ALLAH Ta’ala daripada amalan yang banyak pahalanya.
Hal ini juga seperti hadits yang terdapat di dalam Al-Musnad, beliau Shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda :
“Sesungguhnya darah satu ekor sembelihan yang putih (bulunya) lebih ALLAH Ta’ala cintai daripada darah dua ekor sembelihan yang hitam (bulunya).”
Begitu juga dengan satu kambing yang disembelih pada Idul Adha, lebih ALLAH Ta’ala cintai daripada bersedekah dengan harta yang jumlahnya berlipat-lipat lebih mahal (dibandingkan harga kambing), walaupun pahala shadaqah bisa jadi lebih banyak. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Aqidah dan Manhaj, Nasehat | Leave a Comment »
Ditulis oleh Pengelola di/pada 17 Juni, 2008
Oleh : Al-Ustadz Hammad Abu Mu’awiyyah
Tanya : Assalamu’alaykum. Ana ingin bertanya apa hukum makan kepiting?
(Abu Harits – taufik.harisxx@gmail.com)
Jawab : Karena seringnya masalah ini dipertanyakan, maka mungkin ada baiknya jika kami menjawab dengan jawaban yang lebih umum, maka kami katakan:
Hewan air terbagi menjadi 2 :
a. Hewan yang murni hidup di air, yang jika dia keluar darinya, maka dia akan segera mati, contohnya adalah ikan dan yang sejenisnya.
b. Hewan yang hidup di dua alam, seperti buaya dan kepiting . Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Fatwa Ulama | Leave a Comment »